Selasa, 27 Oktober 2015
UKG PPKn TAHUN 2015
Jika ingin mengikuti UKG secara online untuk matapelajaran PPKn, maka tulis UKG Tahun 2015..., kemudian Pilih UKG Online..., Pilih Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMA 2015..., Langsung di coba isi, nama...email dan sekolah tempat mengajar, langsung isi kemudian simpan setelah menjawab sepuluh soal, maka hasil langsung diketahui benar salahnya..kemudian lihat kunci..., maka jawaban kita yang salah dan kunci yang benar ditunjukkan..., saran copy...kemudian paste di word untuk disimpan di file...beri nama..., buat folder..., jadikan satu seluruh latihan agar kita bisa belajar...diemail anda juga akan diberi hasil pengisian benar dan salahnya ......selamat mencoba (zainal mustafa) atau klik disini
Jumat, 09 Oktober 2015
Senin, 06 Juli 2015
PERANGKAT PEMBELAJARAN KTSP, KELAS X, XI DAN XII, SMT 1 DAN 2, TAHUN 2014
PERANGKAT PEMBELAJARAN KELAS X, SMT 1, TAHUN 2014
PERANGKAT PEMBELAJARAN KELAS X, SMT 2, TAHUN 2014
PERANGKAT PEMBELAJARAN KELAS XI, SMT 1, TAHUN 2014
PERANGKAT PEMBELAJARAN, KELAS XI, SMT 2, TAHUN 2014
PERANGKAT PEMBELAJARAN KELAS XII, SMT 1, TAHUN 2014
PERANGKATPEMBELAJARAN , KELAS XII, SMT 2, TAHUN 2014
PERANGKAT PEMBELAJARAN KELAS X, SMT 2, TAHUN 2014
PERANGKAT PEMBELAJARAN KELAS XI, SMT 1, TAHUN 2014
PERANGKAT PEMBELAJARAN, KELAS XI, SMT 2, TAHUN 2014
PERANGKAT PEMBELAJARAN KELAS XII, SMT 1, TAHUN 2014
PERANGKATPEMBELAJARAN , KELAS XII, SMT 2, TAHUN 2014
Minggu, 14 Juni 2015
Senin, 08 Juni 2015
Bahan Ajar Bahan Uji Lengkap Kelas X, XI dan XII, SMT 1 dan 2
Klik disini untuk mendapat materi Bahan Ajar dan Bahan Uji Kelas X Semester1
Klik disini untuk mendapat materi Bahan Ajar dan Bahan Uji Kelas X Semester 2
Klik disini untuk mendapat materi Bahan Ajar dan Bahan Uji Kelas XI Semester1
Klik disini untuk mendapat materi Bahan Ajar dan Bahan Uji Kelas XI Semester 2 ke 1
Klik disini untuk mendapat materi Bahan Ajar dan Bahan Uji Kelas XI Semester 2 ke 2
Klik disini untuk mendapat materi Bahan Ajar dan Bahan Uji Kelas XII Semester1
Klik disini untuk mendapat materi Bahan Ajar dan Bahan Uji Kelas XII Semester2
Klik disini untuk mendapat materi Bahan Ajar dan Bahan Uji Kelas X Semester 2
Klik disini untuk mendapat materi Bahan Ajar dan Bahan Uji Kelas XI Semester1
Klik disini untuk mendapat materi Bahan Ajar dan Bahan Uji Kelas XI Semester 2 ke 1
Klik disini untuk mendapat materi Bahan Ajar dan Bahan Uji Kelas XI Semester 2 ke 2
Klik disini untuk mendapat materi Bahan Ajar dan Bahan Uji Kelas XII Semester1
Klik disini untuk mendapat materi Bahan Ajar dan Bahan Uji Kelas XII Semester2
Selasa, 10 Februari 2015
AD. ART, STRUKTUR, SUSUNAN PENGURUS, VISI, MISI DAN PROGRAM
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA
PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (MGMP PPKn) SMA/MA
NEGERI/SWASTA
KOTA KEDIRI
KOTA KEDIRI
BAB I
NAMA , PENGERTIAN
DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan disingkat (MGMP PPKn) SMA/MA
NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI.
Pasal 2
MGMP PPKn SMA/MA
NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI adalah organisasi guru sebagai wadah Komunikasi dan Koordinasi Guru Mata Pelajaran PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA SE-KOTA KEDIRI.
Pasal 3
MGMP PPKn SMA/MA
NEGERI/SWASTA Kota Kediri berkedudukan di KOTA KEDIRI
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini
berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945.
Pasal 5
MGMP PPKn SMA/MA
NEGERI/SWASTA bermaksud meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik
profesional.
Pasal 6
MGMP PPKn SMA/MA
NEGERI/SWASTA bertujuan:
1) Membina persatuan dan
kesatuan guru Mata Pelajaran PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA SE-KOTA KEDIRI.
2) Menyerap,
menghimpun, menyalurkan dan mewujudkan aspirasi Guru Mata Pelajaran
PPKn SE-KOTA KEDIRI yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan.
3) Meningkatkan kompetensi
guru /Pendidik Mata Pelajaran PPKn yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
1) Struktur organisasi MGMP
PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA ini terdiri atas ; Pelindung, Penasehat, Pembina, Pengurus
dan anggota.
2) Ketentuan tentang
susunan struktur organisasi diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB IV
KEPENGURUSAN DAN
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1) Susunan pengurus MGMP PPKn
SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Ketua Bidang Perencanaan
dan Pelaksanaan Program
h. Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana
i. Ketua Bidang Humas dan Kerjasama
j. Koordinator Wilayah
(Korwil)
2) Organisasi ini dapat membentuk pengurus wilayah yang berada di bawah koordinasi pengurus induk
dalam rangka pengembangan dan memudahkan konsolidasi.
3) Syarat-syarat menjadi
pengurus, hak dan kewajiban diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah
Tangga.
4) Masa jabatan pengurus
adalah 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk
satu kali masa jabatan yang sama.
Pasal 9
1) Anggota MGMP PPKn SMA/MA
NEGERI/SWASTA Kota Kediri adalah guru Mata Pelajaran PPKn yang mengajar di SMA/MA
NEGERI/SWASTA.
2) Keanggotaan sebagaimana
tersebut pada ayat 1 (satu) bersifat perseorangan dan suka rela.
3) Syarat-syarat menjadi
anggota, hak dan kewajiban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Keuangan diperoleh dari:
a. Iuran Anggota.
b. Sumber-sumber lain yang
sah, dan dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 11
Tata kelola keuangan diatur tersendiri dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
1. Anggaran Dasar MGMP PPKn
SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI dapat diusulkan untuk ditinjau kembali dan dilakukan
perubahan setiap awal periode kepengurusan.
2. Usul perubahan
sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (1) diajukan oleh anggota yang disertai alasan perubahan dalam rapat anggota
3. Usul perubahan
sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (2) diterima apabila disetujui oleh
2/3 dari anggota yang hadir
4. Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalan Anggaran Rumah Tangga.
Mengetahui, Ketua
MGMP PPKn
Ketua MKKS Kota
Kediri,
Drs. H. DWI RAJAB JANUHADI,
M.Pd. Drs. H. ZAINAL MUSTAFA, MM.
Nip. 19590710 198703 1 012 Nip. 19611015 198803 1 009
Kepala Dinas Pendidikan
Drs.
H. SISWANTO, M.Pd
Pembina
Utama Muda
Nip.
19621029
198603 1 011
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (MGMP PPKn) SMA/MA NEGERI/SWASTA
KOTA KEDIRI
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (MGMP PPKn) SMA/MA NEGERI/SWASTA
KOTA KEDIRI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1) Keanggotaan MGMP PPKn SMA/MA
NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI adalah guru Mata Pelajaran PPKn yang mengajar di SMA/MA
NEGERI/SWASTA.
2) Keanggotaan bersifat
perseorangan.
Pasal 2
Syarat-syarat menjadi Anggota
1) Mendaftarkan diri
menjadi anggota MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI.
2) Bersedia untuk aktif
mengikuti kegiatan MGMP PPKn.
3) Bersedia untuk mematuhi
dan menjalankan kewajiban sebagai anggota MGMP PPKn.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI
1) Mengajukan usul, saran
dan pendapat untuk kemajuan organisasi.
2) Mendapat kesempatan
mengikuti kegiatan pengembangan profesi.
3) Memilih dan dipilih
menjadi pengurus.
Pasal 4
Kewajiban Anggota MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA
KEDIRI
1) Menjaga nama baik
organisasi.
2) Bersama-sama memajukan
organisasi.
3) Aktif menghadiri
kegiatan MGMP.
4) Mematuhi , menjalankan
keputusan dan kebijakan organisasi.
Pasal 5
Keanggotaan berakhir apabila:
1) Meninggal dunia
2) Mengundurkan diri atas
permintaan sendiri
3) Sudah tidak aktif lagi
sebagai guru PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1) Kepengurusan MGMP PPKn
SMA/MA NEGERI/SWASTA terdiri atas pengurus harian dan pengurus Pleno.
2) Pengurus Harian terdiri
atas satu orang Ketua, satu orang Wakil Ketua, satu orang
Sekretaris, satu orang Wakil Sekretaris,
satu orang Bendahara, dan satu orang wakil
bendahara.
3) Pengurus pleno terdiri
atas pengurus harian, ketua-ketua bidang dan Koordinator wilayah.
Pasal
7 a
Pemilihan Pengurus
1) Pengurus dipilih secara
demokratis oleh anggota yang hadir.
2) Pengurus yang dipilih
oleh anggota sebagaimana dimaksud pada pasal
7 ayat (1) adalah Ketua, sekretaris dan bendahara.
3) Calon yang mendapat
suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga ditetapkan secara berturut-turut
sebagai Ketua, sekretaris, dan bendahara.
4) Ketua terpilih
bersama-sama dengan sekretaris dan bendahara terpilih melengkapi susunan
kepengurusan pleno.
Pasal 7 b
TATA CARA PEMILIHAN
PENGURUS
1) Calon Pengurus yang
diusulkan adalah anggota yang hadir
2) Calon Pengurus diusulkan
oleh anggota yang hadir paling sedikit 7 (tujuh) orang
3) Setiap anggota yang
hadir berhak memilih 1 (satu) orang calon ketua, 1 (satu) orang calon
sekretaris dan 1 (satu) orang calon bendahara yang telah
memenuhi persyaratan.
4) Calon pengurus yang
mendapatkan suara terbanyak menjadi ketua, sekretaris dan bendahara terpilih.
Pasal 8
Syarat-syarat menjadi pengurus
1) Memiliki kemampuan dan
kemauan untuk mengurus dan memajukan organisasi.
2) Aktif mengikuti kegiatan
dan/atau pertemuan MGMP PPKn SMA/MA NEGERI /SWASTA KOTA KEDIRI 2 (dua)
tahun terakhir berturut-turut yang dibuktikan dengan data kehadiran.
3) Sanggup menjalankan tugas-tugas sebagai pengurus.
Pasal 9
Syarat-Syarat untuk dapat dipilih menjadi ketua
1) Pernah menjadi pengurus
aktif paling sedikit 1 (satu) periode.
2) Memiliki kemampuan,
kemauan dan kecakapan memimpin organisasi.
3) Bersedia dicalonkan
sebagai ketua MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI.
4) Dicalonkan oleh paling
sedikit 5 (lima) orang anggota yang hadir
dalam rapat pemilihan pengurus.
Pasal 10
Masa Jabatan
1) Masa
jabatan kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
2) Ketua MGMP PPKn SMA/MA
NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI memegang jabatan selama 3 (tiga ) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK
PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban Pengurus
MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI adalah :
a. Menjaga nama baik
organisasi.
b. Menjaga persatuan dan
kesatuan anggota.
c. Menumbuh kembangkan rasa kebersamaan anggota.
d. Menyusun program kerja
tahunan organisasi.
e. Hadir dalam
pertemuan pengurus dan/atau pertemuan anggota.
f. Menjalankan program
organisasi sesuai dengan fungsi dan tugas-tugasnya masing-
masing.
g. Mempertanggungjawabkan
kebijakan dan pelaksanaan program organisasi
Pasal 12
Hak pengurus MGMP PPKn
SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI adalah:
a. Mendapat prioritas dalam
mengikuti kegiatan pelatihan, diklat, workshop, seminar, loka karya dan
bentuk-bentuk lain peningkatan potensi dan kompetensi guru.
b. Menetapkan anggota untuk
mengikuti kegiatan-kegiatan tertentu.
c. Mengambil dan
memutuskan kebijakan-kebijakan strategis untuk kemajuan organisasi.
BAB V
TUGAS PENGURUS
Pasal 13
1. Tugas Ketua MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA
KOTA KEDIRI:
a. Mengkoordinir seluruh
program kegiatan MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/ SWASTA KOTA KEDIRI.
b. Menyusun Program Kerja
Tahunan bersama-sama dengan wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris.
c. Menyusun Rencana
Anggaran Tahunan MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/ SWASTA KOTA KEDIRI bersama-sama
dengan bendahara.
d. Memimpin pertemuan
pengurus, dan/atau pertemuan rutin.
e. Mewakili organisasi
dalam hubungan dengan instansi terkait.
f. Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
2. Tugas-tugas Wakil Ketua MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA
KOTA KEDIRI:
a. Membantu ketua dalam
melaksanakan tugasnya.
b. Mewakili ketua
dalam menjalankan organisasi apabila ketua berhalangan.
c. Memberikan masukan,
saran dan pendapat kepada ketua dalam hal yang berkaitan dengan program dan kebijakan-kebijakan
organisasi.
d. Mendampingi ketua dalam
pertemuan/ rapat-rapat.
3.Tugas Sekretaris MGMP PPKn SMA/MA
NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI
a. Bersama ketua, wakil
ketua, bendahara dan wakil sekretaris menyusun program
MGMP.
b. Bersama-sama dengan
wakil sekretaris mengerjakan administrasi organisasi.
c. Bersama-sama dengan
ketua, wakil ketua dan wakil sekretaris menyusun laporan kegiatan tahunan dan laporan
pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
d. Menyampaikan laporan
kegiatan tahunan dan/atau kegiatan insidental lainnya.
e.
Mendampingi ketua dalam
pertemuan/rapat-rapat
4.Tugas Wakil Sekretaris
a. Membantu mengerjakan tugas sekretasis.
b. Melaksanakan tugas
sekretaris apabila sekretaris berhalangan.
c. Mendampingi ketua dalam
rapat-rapat apabila sekretaris berhalangan.
d. Menjadi notulen dalam pertemuan/rapat-rapat.
e. Membantu sekretaris
dalam menyusun laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban akhir masa
jabatan.
5.Tugas Bendahara
a. Bersama-sama dengan ketua, wakil ketua,
sekretaris, wakil sekretaris menyusun Rencana Anggaran Tahunan MGMP dan/atau
anggaran insidental lainnya.
b. Menerima keuangan, mencatat, dan
mengadministrasikan dengan tertib keuangan organisasi.
c. Mengeluarkan keuangan organisasi
sesuai dengan ketentuan.
d. Menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun
MGMP, dan/atau laporan keuangan kegiatan insidental lainnya.
e. Menyampaikan laporan keuangan.
6.Tugas Wakil Bendahara
a.
Bersama-sama dengan ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan bendahara
menyusun Rencana Anggaran Tahunan MGMP dan/atau anggaran insidental lainnya.
b.
Membantu bendahara di bidang keuangan, mencatat, dan mengadministrasikan
dengan tertib keuangan organisasi.
c.
Mengeluarkan keuangan- keuangan organisasi sesuai dengan ketentuan,
apabila bendahara berhalangan.
d.
Membantu bendahara menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun MGMP,
dan/atau laporan keuangan kegiatan insidental lainnya.
e.
Membantu bendahara menyampaikan laporan keuangan.
7. Tugas Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program
a. Menyusun rencana
penelitian dan pelaksanaan program MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA
KEDIRI.
b. Melaksanakan Penelitian
dan pengkajian MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI dalam rangka upaya
peningkatan mutu kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan
organisasi.
c Mengupayakan adanya kerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten
dalam peningkatan mutu guru/Anggota MGMP.
8.Tugas
Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana
a.
Menyusun rencana pengembangan program Organisasi, Administrasi, dan Sarana dan Prasarana MGMP PPKn SMA/MA
NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI.
b. Melaksanakan pengembangan
MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI dalam rangka peningkatan kompetensi
guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan organisasi.
c. Memberi masukan kepada
ketua tentang strategi pengembangan Organisasi,
Administrasi, Sarana dan Prasarana MGMP dan pelaksanaannya.
d. Mengupayakan kerjasama
dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam peningkatan kompetensi guru/Anggota MGMP.
9. Tugas Ketua Bidang Humas dan Kerjasama
a.
Menyusun rencana Kehumasan dan Kerjasama
MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI.
b. Melaksanakan Kehumasan
dan Kerjasama MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI dalam rangka
peningkatan kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan organisasi.
c. Memberi masukan kepada
ketua tentang strategi pengembangan kehumasan dan kerjasama MGMP dan pelaksanaannya.
d. Mengupayakan kerjasama
dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam rangka peningkatan mutu
guru/Anggota MGMP.
10 Tugas Koordinator Wilayah:
a. Mengkoordinasikan
anggota MGMP PPKn di wilayah masing-masing.
b. Membantu pengurus dalam
mendata anggota MGMP di wilayahnya.
c. Menginformasikan
program MGMP PPKn kepada anggota di wilayahnya.
d. Menghimpun usulan atau
saran dari anggota dan selanjutnya disampaikan pada saat pertemuan rutin MGMP.
e. Mengupayakan peluang
kerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam peningkatan mutu
guru/Anggota MGMP.
BAB VI
PERGANTIAN KEPENGURUSAN
Pasal 14
1. Pergantian kepengurusan dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.
2. Apabila dalam masa jabatan dan atau periode jabatan kepengurusan yang
sedang berjalan terjadi kekosongan dan atau ketidakaktifan anggota
pengurus oleh karena sesuatu hal yang bersifat tetap, maka pengisian dan atau
pergantian kepengurusan dilakukan dalam rapat anggota yang khusus membahas
pengisian kepengurusan antar waktu.
3. Masa jabatan kepengurusan antarwaktu adalah melanjutkan batas waktu yang tersisa sampai
pada masa berakhirnya periode kepengurusan tersebut.
Pasal 15
1. Pengurus baru yang sudah
terbentuk berkewajiban menyusun program kerja dan menjalankan program
tersebut.
2. Pada akhir masa jabatan
, pengurus wajib membuat laporan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas-tugas dan program.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 16
Struktur Organisasi MGMP
PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA Kota Kediri
(Terlampir)
Pasal 17
1. Pelindung adalah Kepala
Dinas Pendidikan KOTA KEDIRI.
2. Penasihat terdiri atas Kepala
Bidang Sekolah Menengah Atas Dinas Pendidikan KOTA KEDIRI dan Pengawas
Sekolah Menengah Atas Dinas Pendidikan KOTA KEDIRI
3. Pembina terdiri atas
Ketua MKKS SMA/MA NEGERI/SWASTA Negeri KOTA KEDIRI dan Kepala Sekolah yang
ditunjuk oleh MKKS.
4. Ketua adalah guru
anggota MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI yang dipilih oleh
anggota.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 19
1. Salah satu sumber
keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota.
2. Iuran anggota dibayar
setiap bulan satu kali.
3. Besarnya iuran wajib
anggota sesuai yang ditetapkan oleh MKKS
Pasal 20
1.
Iuran anggota dipergunakan untuk :
a. Biaya operasional
organisasi.
b. Menambah kas organisasi.
c. Konsumsi pada setiap
pertemuan MGMP (pertemuan rutin).
d. Pengadaan kertas dan
alat tulis kantor (ATK).
e. Penggandaan hasil-hasil
pertemuan MGMP yang nilainya kurang dari Rp.5.000 tiap anggota.
f. Biaya rapat-rapat pengurus.
g. Bantuan transport
rapat-rapat pengurus.
2.
Apabila biaya penggandaan materi
hasil-hasil MGMP bernilai Rp.5.000 atau lebih, maka biaya dibebankan kepada anggota.
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 21
Rapat-rapat terdiri dari:
a. Rapat pengurus harian diikuti oleh seluruh pengurus harian yang
terdiri dari unsur ketua, unsur sekretaris dan
bendahara.
b. Rapat pengurus pleno diikuti oleh seluruh pengurus
lengkap.
c. Rapat Anggota atau
disebut pertemuan rutin tiap bulan satu kali yang diikuti oleh seluruh anggota
.
d. Rapat konsultasi
dan/atau koordinasi, yaitu rapat yang diikuti oleh pembina, dan
pengurus harian dalam rangka konsultasi dan koordinasi dengan pelindung
dan/atau penasehat.
Pasal 22
Pengambilan keputusan
dalam rapat-rapat sedapat mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat
yang demokratis, bila tidak mencapai kata mufakat, keputusan diambil dengan
cara pemungutan suara (voting).
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI dapat
diusulkan untuk ditinjau kembali agar dilakukan penyempurnaan dan/atau perubahan yang disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan organisasi
Pasal 24
Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada pasal 23
diusulkan oleh anggota yang disertai alasan dan usulan
perubahan dalam rapat anggota.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI ini dibuat
oleh Pengurus dan anggota dan diketahui oleh Pembina MGMP PPKn SMA/MA
NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI
ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus yang dituangkan dalam pedoman
kerja/Keputusan Pengurus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat pengurus.
Pasal 27
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA Kota Kediri ini, mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kediri,
19 Januari 2015
Ketua MGMP
NIP. 19611015 198803 1 009
VISI, MISI, DAN TUJUAN MGMP PPKn KOTA KEDIRI
VISI
“SELALU MENGUTAMAKAN AKHLAQ MULIA, TELADAN, MENDIDIK
SECARA PROFESSIONAL, BERMUSYAWARAH, DAN RAJIN BELAJAR”
(SEMANGAT MEMBARA)
MISI
- Dalam KBM serta bekerja selalu berlandaskan pada nilai-nilai yang baik berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta kebiasaan-kebiasaan yang memiliki nilai-nilai luhur dalam aktifitas guru professional
- Selalu menjadi contoh dalam aktifitas belajar dan mengajar serta kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Memperluas wawasan dan pengetahuan para guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi/metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar berbasis ict, pengembangan profesi dan sebagainya.
- Selalu mengutamakan musyawarah dalam setiap kegiatan di dalam maupun di luar KBM
- Selalu berusaha belajar untuk memperkaya dan menambah wawasan sebagai bekal pendidik professional
TUJUAN
- Menjadikan peserta didik kita sebagai insan yang trampil siap guna dalam segala bidang dalam masyarakat yang dapat menyajikan model-model KBM yang mudah dilaksanakan dan dapat diterima peserta didik sesuai dengan harapan tujuan sistem pendidikan nasional sehingga dapat mencetak generasi yang tangguh dan berkualitas.
- Mewujudkan tenaga-tenaga dan peserta didik yang cerdas dan bermoral mulia untuk dapat membangun manusia Indonesia seutuhnya yang beriman dan berkebudayaa
- Mampu menciptakan kehidupan sendiri dan lapangan kehidupan banyak orang,sebagai hasil model KBM yang di-MGMP-kan.
- Menciptakan komunikasi yang harmonis selaras dan serasi dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat bersama dalam rangka menyusun strategi dalam berinovasi,berkreativitas,dalam mengembangkan ilmu pengetahuan agar dapat diserap dengan mudah dan diamalkan oleh peserta didik ,
- Supaya mampu belajar dan berwawasan sebagai bekal mendidik secara profesional
Langganan:
Postingan (Atom)