Selasa, 27 Oktober 2015

UKG PPKn TAHUN 2015

Jika ingin mengikuti UKG secara online untuk matapelajaran PPKn, maka tulis UKG Tahun 2015..., kemudian Pilih UKG Online..., Pilih Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMA 2015..., Langsung di coba isi, nama...email dan sekolah tempat mengajar, langsung isi kemudian simpan setelah menjawab sepuluh soal, maka hasil langsung diketahui benar salahnya..kemudian lihat kunci..., maka jawaban kita yang salah dan kunci yang benar ditunjukkan..., saran copy...kemudian paste di word untuk disimpan di file...beri nama..., buat folder..., jadikan satu seluruh latihan agar kita bisa belajar...diemail anda juga akan diberi hasil pengisian benar dan salahnya ......selamat mencoba (zainal mustafa) atau klik disini

BUKU GURU DAN SISWA KELAS XI, SEMESTER 1 DAN 2, KUR'13

KLIK DISINI UNTUK MENDAPATKAN BUKU GURU DAN SISWA KELAS XI, SMT 1 DAN 2, KUR 2013

BUKU GURU DAN SISWA KELAS X, SEMESTER 1 DAN 2, KUR'13

KLIK DISINI UNTUK MENDAPAT BUKU GURU DAN SISWA KELAS X, SMT 1 DAN 2, KUR'2013

BUKU GURU DAN SISWA KUR' 2013, KELAS XII

KLIK DISINI UNTUK MENDAPAT BUKU GURU DAN SISWA KELAS XII, KUR' 2013

POWER POINT PERANGKAT PPKn KELAS XI KUR'13, TAHUN 2015

POWER POINT PERANGKAT PPKn KELAS XI, KUR'2013, TAHUN 2015

Selasa, 10 Februari 2015

AD. ART, STRUKTUR, SUSUNAN PENGURUS, VISI, MISI DAN PROGRAM


ANGGARAN DASAR

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN  PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (MGMP PPKn) SMA/MA NEGERI/SWASTA 
KOTA KEDIRI



BAB I

NAMA , PENGERTIAN  DAN KEDUDUKAN

Pasal 1



Organisasi ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan  Pancasila dan  Kewarganegaraan disingkat (MGMP PPKn) SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI.
Pasal 2

MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI adalah organisasi guru sebagai wadah Komunikasi dan Koordinasi Guru Mata Pelajaran PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA SE-KOTA KEDIRI.

Pasal 3


MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA Kota Kediri berkedudukan di  KOTA KEDIRI

BAB II

ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4

Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pasal 5

MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA bermaksud meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik profesional.
 Pasal 6 

MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA bertujuan:

1)     Membina persatuan dan kesatuan guru Mata Pelajaran PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA SE-KOTA KEDIRI.
2)     Menyerap, menghimpun,  menyalurkan dan mewujudkan  aspirasi Guru Mata Pelajaran PPKn SE-KOTA KEDIRI yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan.
3)     Meningkatkan kompetensi guru /Pendidik Mata Pelajaran PPKn yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 7

1)     Struktur organisasi MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA ini terdiri atas ; Pelindung, Penasehat, Pembina, Pengurus dan anggota.
2)     Ketentuan tentang susunan  struktur organisasi diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga.

          BAB IV

          KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN

          Pasal 8

1)  Susunan pengurus MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI terdiri dari:
a.     Ketua
b.     Wakil Ketua
c.      Sekretaris
d.     Wakil Sekretaris
e.     Bendahara
f.       Wakil Bendahara
g.     Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program
h.     Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana
i.       Ketua Bidang Humas dan Kerjasama
j.       Koordinator Wilayah (Korwil)
2)  Organisasi ini dapat membentuk pengurus wilayah yang berada di bawah koordinasi pengurus induk dalam rangka pengembangan dan memudahkan konsolidasi.
3)  Syarat-syarat menjadi pengurus, hak dan kewajiban  diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga.
4)  Masa jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan yang sama. 

     Pasal 9

1)    Anggota MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA Kota Kediri adalah guru Mata Pelajaran PPKn yang mengajar di SMA/MA NEGERI/SWASTA.
2)    Keanggotaan sebagaimana tersebut pada ayat  1 (satu)  bersifat perseorangan dan suka rela.
3)    Syarat-syarat menjadi anggota, hak dan kewajiban  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.






BAB V

KEUANGAN

Pasal 10
Sumber Keuangan diperoleh dari: 
a.     Iuran Anggota.
b.     Sumber-sumber lain yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan


Pasal 11

Tata kelola keuangan diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga. 

BAB VI

PENUTUP

Pasal 12


1.  Anggaran Dasar MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI  dapat diusulkan untuk  ditinjau  kembali  dan dilakukan  perubahan setiap awal periode  kepengurusan. 
2.  Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (1) diajukan oleh anggota yang disertai  alasan  perubahan  dalam rapat anggota 
3.  Usul perubahan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (2)  diterima apabila disetujui oleh 2/3   dari anggota yang hadir 
4.  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalan Anggaran Rumah  Tangga.




            Kediri, 19 Januari 2015
Mengetahui,                                                  Ketua MGMP PPKn
Ketua MKKS Kota Kediri,
         


Drs. H. DWI RAJAB JANUHADI, M.Pd.   Drs. H. ZAINAL MUSTAFA, MM.
Nip. 19590710 198703 1 012                   Nip. 19611015 198803 1 009


                                                Kepala Dinas Pendidikan



                                                Drs. H. SISWANTO, M.Pd
                                                Pembina Utama Muda
                                                Nip. 19621029 198603 1 011

ANGGARAN RUMAH TANGGA 
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (MGMP PPKn) SMA/MA NEGERI/SWASTA
 KOTA KEDIRI

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

1)  Keanggotaan MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI adalah guru Mata Pelajaran PPKn yang mengajar di SMA/MA NEGERI/SWASTA. 
2)  Keanggotaan bersifat perseorangan. 

Pasal 2

Syarat-syarat menjadi Anggota 
1)     Mendaftarkan diri menjadi anggota MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI. 
2)     Bersedia untuk aktif mengikuti kegiatan MGMP PPKn.
3)     Bersedia untuk mematuhi dan menjalankan kewajiban sebagai anggota MGMP PPKn.
BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3


Hak Anggota MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI
1)  Mengajukan usul, saran dan pendapat untuk kemajuan organisasi.
2)  Mendapat kesempatan mengikuti kegiatan pengembangan profesi.
3)  Memilih dan dipilih menjadi pengurus.

Pasal 4

Kewajiban Anggota MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI 
1)     Menjaga nama baik organisasi.
2)     Bersama-sama memajukan organisasi.
3)     Aktif menghadiri kegiatan MGMP.
4)     Mematuhi , menjalankan keputusan dan kebijakan organisasi.

Pasal 5
Keanggotaan berakhir apabila: 
1)  Meninggal dunia
2)  Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
3)  Sudah tidak aktif lagi sebagai guru PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA







BAB III

KEPENGURUSAN
  
Pasal 6

1)     Kepengurusan MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA terdiri atas pengurus harian dan pengurus Pleno. 
2)     Pengurus Harian terdiri atas satu orang Ketua, satu orang Wakil Ketua, satu orang   Sekretaris, satu orang Wakil Sekretaris,  satu orang Bendahara, dan satu orang wakil bendahara. 
3)     Pengurus pleno terdiri atas pengurus harian, ketua-ketua bidang dan Koordinator  wilayah. 
  
  Pasal 7 a
Pemilihan Pengurus 
1)     Pengurus dipilih secara demokratis  oleh anggota yang hadir.
2)     Pengurus yang dipilih oleh anggota sebagaimana dimaksud  pada  pasal 7 ayat (1) adalah Ketua, sekretaris dan bendahara.
3)     Calon yang mendapat suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga ditetapkan secara berturut-turut sebagai Ketua, sekretaris, dan bendahara.
4)     Ketua terpilih bersama-sama dengan sekretaris dan bendahara terpilih melengkapi susunan kepengurusan pleno.

Pasal 7 b

TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

1)     Calon Pengurus yang diusulkan adalah anggota yang hadir
2)     Calon Pengurus diusulkan oleh anggota yang hadir  paling sedikit 7 (tujuh) orang
3)     Setiap anggota yang hadir  berhak memilih 1 (satu) orang calon ketua, 1 (satu) orang calon sekretaris dan 1 (satu) orang calon bendahara yang telah memenuhi persyaratan.
4)     Calon pengurus yang mendapatkan suara terbanyak menjadi ketua, sekretaris dan bendahara terpilih.

Pasal 8
Syarat-syarat menjadi pengurus 
1)     Memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengurus dan memajukan organisasi.
2)     Aktif mengikuti kegiatan dan/atau pertemuan MGMP PPKn SMA/MA NEGERI /SWASTA KOTA KEDIRI 2 (dua) tahun terakhir  berturut-turut yang dibuktikan dengan data kehadiran.
3)     Sanggup menjalankan tugas-tugas sebagai pengurus.

Pasal 9

Syarat-Syarat untuk dapat dipilih menjadi ketua 
1)     Pernah menjadi pengurus aktif paling  sedikit 1 (satu) periode.
2)     Memiliki kemampuan, kemauan dan kecakapan memimpin organisasi.
3)     Bersedia dicalonkan sebagai  ketua MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI.
4)     Dicalonkan oleh paling sedikit  5 (lima) orang anggota yang hadir dalam rapat pemilihan pengurus.

Pasal 10

Masa Jabatan

1)     Masa jabatan kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
2)     Ketua MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI memegang jabatan selama 3 (tiga ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali  masa jabatan.


BAB IV

KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 11

Kewajiban Pengurus MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI adalah : 
a.  Menjaga nama baik organisasi.
b.  Menjaga persatuan dan kesatuan anggota.
c.   Menumbuh kembangkan rasa kebersamaan anggota.
d.  Menyusun program kerja tahunan organisasi.
e.  Hadir  dalam pertemuan pengurus dan/atau pertemuan anggota.
f.    Menjalankan program organisasi sesuai dengan fungsi dan tugas-tugasnya masing- masing.
g.  Mempertanggungjawabkan kebijakan dan pelaksanaan program organisasi

Pasal 12

Hak pengurus MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI adalah: 
a.  Mendapat prioritas dalam mengikuti kegiatan pelatihan, diklat, workshop, seminar, loka karya dan bentuk-bentuk lain peningkatan potensi dan kompetensi guru.
b.  Menetapkan anggota untuk mengikuti kegiatan-kegiatan tertentu.
c.   Mengambil dan memutuskan  kebijakan-kebijakan strategis untuk kemajuan organisasi.
BAB V

TUGAS PENGURUS

Pasal 13

1.  Tugas  Ketua MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI: 
a.    Mengkoordinir seluruh program kegiatan MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/ SWASTA KOTA KEDIRI.
b.    Menyusun Program Kerja Tahunan bersama-sama dengan wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris.
c.    Menyusun Rencana Anggaran Tahunan MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/ SWASTA KOTA KEDIRI bersama-sama dengan bendahara.
d.    Memimpin pertemuan pengurus, dan/atau pertemuan rutin.
e.    Mewakili organisasi dalam hubungan dengan instansi terkait.
f.     Menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.

2.  Tugas-tugas  Wakil Ketua MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI: 
a.     Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya.
b.     Mewakili  ketua dalam menjalankan organisasi apabila ketua berhalangan.
c.      Memberikan masukan, saran dan pendapat kepada ketua dalam hal yang berkaitan dengan program dan kebijakan-kebijakan organisasi.
d.     Mendampingi ketua dalam pertemuan/ rapat-rapat.

3.Tugas Sekretaris MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI 
a.     Bersama ketua, wakil ketua, bendahara dan wakil sekretaris menyusun program MGMP.
b.     Bersama-sama dengan wakil sekretaris mengerjakan administrasi organisasi.
c.      Bersama-sama dengan ketua, wakil ketua dan wakil sekretaris menyusun   laporan kegiatan tahunan dan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
d.     Menyampaikan laporan kegiatan tahunan dan/atau kegiatan insidental lainnya.
e.     Mendampingi ketua dalam pertemuan/rapat-rapat

4.Tugas Wakil Sekretaris 
a.     Membantu mengerjakan tugas sekretasis.
b.     Melaksanakan tugas sekretaris apabila sekretaris berhalangan.
c.      Mendampingi ketua dalam rapat-rapat apabila sekretaris berhalangan.
d.     Menjadi notulen dalam pertemuan/rapat-rapat.
e.     Membantu sekretaris dalam menyusun laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.

5.Tugas Bendahara 
a.      Bersama-sama dengan ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris menyusun Rencana Anggaran Tahunan MGMP dan/atau anggaran insidental lainnya.
b.      Menerima keuangan, mencatat, dan mengadministrasikan dengan tertib keuangan organisasi.
c.      Mengeluarkan keuangan organisasi sesuai  dengan ketentuan.
d.      Menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun MGMP, dan/atau laporan keuangan kegiatan insidental lainnya.
e.      Menyampaikan laporan keuangan.

6.Tugas  Wakil Bendahara
a.     Bersama-sama dengan ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan bendahara menyusun Rencana Anggaran Tahunan MGMP dan/atau anggaran insidental lainnya.
b.     Membantu bendahara di bidang keuangan, mencatat, dan mengadministrasikan dengan tertib keuangan organisasi.
c.      Mengeluarkan keuangan- keuangan organisasi sesuai  dengan ketentuan, apabila bendahara berhalangan.
d.     Membantu bendahara menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun MGMP, dan/atau laporan keuangan kegiatan insidental lainnya.
e.     Membantu bendahara menyampaikan laporan keuangan.

7.  Tugas Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program
a.  Menyusun rencana penelitian dan pelaksanaan program MGMP PPKn  SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI.
b.      Melaksanakan Penelitian dan pengkajian MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI dalam rangka upaya peningkatan mutu kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan organisasi.
c   Mengupayakan adanya kerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam peningkatan mutu guru/Anggota MGMP.

8.Tugas Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana
a.  Menyusun rencana pengembangan  program Organisasi, Administrasi, dan Sarana dan Prasarana MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI.
b.  Melaksanakan pengembangan MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI dalam rangka peningkatan kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan organisasi.
c.   Memberi masukan kepada ketua tentang strategi pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana MGMP dan pelaksanaannya.
d.  Mengupayakan kerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam peningkatan kompetensi guru/Anggota MGMP.

9. Tugas Ketua Bidang Humas dan Kerjasama
a.  Menyusun rencana Kehumasan dan Kerjasama MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI.
b.  Melaksanakan Kehumasan dan Kerjasama MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI dalam rangka peningkatan kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan organisasi.
c.   Memberi masukan kepada ketua tentang strategi pengembangan kehumasan dan kerjasama  MGMP dan pelaksanaannya.
d.  Mengupayakan kerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam rangka peningkatan mutu guru/Anggota MGMP.

10 Tugas  Koordinator Wilayah: 
a.      Mengkoordinasikan anggota MGMP PPKn di wilayah masing-masing.
b.      Membantu pengurus dalam mendata anggota MGMP di wilayahnya.
c.      Menginformasikan  program MGMP PPKn kepada anggota di wilayahnya.
d.      Menghimpun usulan atau saran dari anggota dan selanjutnya disampaikan pada saat pertemuan rutin MGMP.
e.      Mengupayakan peluang kerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam peningkatan mutu guru/Anggota MGMP.

BAB VI

PERGANTIAN KEPENGURUSAN

Pasal 14

1.   Pergantian kepengurusan dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.  
2.   Apabila dalam masa jabatan dan atau periode jabatan kepengurusan yang sedang berjalan  terjadi kekosongan dan atau ketidakaktifan anggota pengurus oleh karena sesuatu hal yang bersifat tetap, maka pengisian dan atau pergantian kepengurusan dilakukan dalam rapat anggota yang khusus membahas pengisian kepengurusan antar waktu. 
3.  Masa jabatan kepengurusan antarwaktu adalah melanjutkan batas waktu yang tersisa sampai pada masa berakhirnya periode kepengurusan tersebut.

Pasal 15

1.  Pengurus baru yang sudah terbentuk berkewajiban menyusun program kerja dan  menjalankan program tersebut. 
2.  Pada akhir masa jabatan , pengurus wajib membuat laporan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas-tugas dan program.

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 16

Struktur Organisasi MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA Kota Kediri
(Terlampir)




  
Pasal 17

1.  Pelindung adalah Kepala Dinas Pendidikan KOTA KEDIRI.
2.  Penasihat  terdiri atas Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas Dinas Pendidikan KOTA KEDIRI dan Pengawas Sekolah Menengah Atas Dinas Pendidikan KOTA KEDIRI
3.  Pembina terdiri atas Ketua MKKS SMA/MA NEGERI/SWASTA Negeri KOTA KEDIRI dan Kepala Sekolah yang ditunjuk oleh MKKS.
4.  Ketua adalah  guru anggota MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI yang dipilih oleh anggota.

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 19

   1.    Salah satu sumber keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota.
   2.    Iuran anggota dibayar setiap bulan satu kali.
   3.    Besarnya iuran wajib anggota sesuai yang ditetapkan oleh MKKS


Pasal 20

1.     Iuran anggota dipergunakan untuk :

a.  Biaya operasional organisasi.
b.  Menambah kas organisasi.
c.   Konsumsi pada setiap pertemuan MGMP (pertemuan rutin).
d.  Pengadaan kertas dan alat tulis kantor (ATK).
e.  Penggandaan hasil-hasil pertemuan MGMP yang nilainya kurang dari Rp.5.000  tiap anggota.
f.    Biaya rapat-rapat pengurus.
g.  Bantuan transport rapat-rapat pengurus.

2.     Apabila biaya penggandaan materi hasil-hasil MGMP bernilai  Rp.5.000 atau lebih, maka biaya dibebankan kepada anggota.

BAB IX

RAPAT-RAPAT

Pasal 21

Rapat-rapat terdiri dari:

a.     Rapat pengurus harian  diikuti oleh seluruh pengurus harian yang terdiri dari unsur ketua, unsur sekretaris dan bendahara.
b.     Rapat pengurus pleno  diikuti oleh seluruh pengurus lengkap.
c.      Rapat Anggota atau disebut pertemuan rutin tiap bulan satu kali yang diikuti oleh seluruh anggota .
d.     Rapat konsultasi dan/atau koordinasi, yaitu rapat yang diikuti oleh  pembina,  dan pengurus harian dalam rangka  konsultasi dan koordinasi dengan pelindung dan/atau penasehat.
Pasal 22

Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat sedapat mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat yang demokratis, bila tidak mencapai kata mufakat, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara (voting).

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 23

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI  dapat diusulkan  untuk ditinjau  kembali agar dilakukan penyempurnaan dan/atau perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi


Pasal 24

Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada pasal 23 diusulkan  oleh anggota yang disertai alasan dan usulan perubahan  dalam rapat anggota.

 BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 25

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI ini dibuat oleh Pengurus dan anggota dan diketahui oleh Pembina MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA KOTA KEDIRI ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus yang dituangkan dalam pedoman kerja/Keputusan Pengurus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat pengurus.

Pasal 27

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP PPKn SMA/MA NEGERI/SWASTA Kota Kediri ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

     Kediri, 19 Januari 2015
                                                                  Ketua MGMP
                                                                   Drs. H. Zainal Mustafa, M.M
                                                                   NIP. 19611015 198803 1 009

           
                                                        

                                         
                                                     
                                                            






VISI, MISI, DAN TUJUAN MGMP PPKn KOTA KEDIRI


VISI


“SELALU MENGUTAMAKAN AKHLAQ MULIA, TELADAN, MENDIDIK SECARA PROFESSIONAL, BERMUSYAWARAH, DAN RAJIN BELAJAR”

(SEMANGAT MEMBARA)



MISI


  1. Dalam KBM serta bekerja selalu berlandaskan pada nilai-nilai yang baik berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta kebiasaan-kebiasaan yang memiliki nilai-nilai luhur dalam aktifitas guru professional
  2. Selalu menjadi contoh dalam aktifitas belajar dan mengajar serta kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Memperluas wawasan dan pengetahuan para guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi/metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar berbasis ict, pengembangan profesi dan sebagainya.
  4. Selalu mengutamakan musyawarah dalam setiap kegiatan di dalam maupun di luar KBM
  5. Selalu berusaha belajar untuk memperkaya dan menambah wawasan sebagai bekal pendidik professional




TUJUAN


  1. Menjadikan peserta didik kita sebagai insan yang trampil siap guna dalam segala bidang dalam masyarakat yang dapat menyajikan model-model KBM yang mudah dilaksanakan dan dapat diterima peserta didik sesuai dengan harapan tujuan sistem pendidikan nasional sehingga dapat mencetak generasi yang tangguh dan berkualitas.
  2. Mewujudkan tenaga-tenaga dan peserta didik yang cerdas dan bermoral mulia untuk dapat membangun manusia Indonesia seutuhnya yang beriman dan berkebudayaa
  3. Mampu menciptakan kehidupan sendiri dan lapangan kehidupan banyak orang,sebagai hasil model KBM yang di-MGMP-kan.
  4. Menciptakan komunikasi yang harmonis selaras dan serasi dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat bersama dalam rangka menyusun strategi dalam berinovasi,berkreativitas,dalam mengembangkan ilmu pengetahuan agar dapat diserap dengan mudah dan diamalkan oleh peserta didik , 
  5. Supaya mampu belajar dan berwawasan sebagai bekal mendidik secara profesional


  STRUKTUR PROGRAM MGMP PPKn KOTA KEDIRI, TAHUN 2014-2015